Audit Internal
Piagam Audit Internal
Piagam Audit Internal serta pelaksanaan tugasnya terbentuk mengacu pada standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor dan Audit Internal SIG. Kegiatan audit internal dilandaskan pada rencana audit berbasis risiko yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama serta Komite Audit.
Unit Audit Internal telah memiliki Pedoman Audit Internal sejak 5 Februari 2015 yang kemudian diperbarui dan disetujui oleh Presiden Direktur, Ketua Komite Audit dan Presiden Komisaris Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2019. Piagam Audit Internal merupakan pedoman Audit Internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen dan bertanggung jawab, sehingga dapat diterima semua pihak yang berkepentingan.
Audit Internal memiliki peranan penting yang telah dirancang untuk menyediakan layanan independen dan obyektif, berupa asuransi dan konsultasi, yang bertujuan untuk mengevaluasi serta meningkatkan efisiensi dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian operasional di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pendekatan yang sistematis dan konsisten menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas ini.
Kepala Unit Audit Internal memiliki tanggung jawab administratif yang langsung dilaporkan kepada Direktur Utama dan tanggung jawab fungsional yang dilaporkan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Penunjukan, penggantian, dan pemberhentian Kepala Audit Internal dilakukan oleh Direktur Utama dengan persetujuan serta pengetahuan Dewan Komisaris, yang berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit. Struktur Unit Audit Internal terdiri dari dua tim yang dipimpin oleh seorang Senior Auditor sebagai Team Leader. Setiap Team Leader memberikan laporan dan pertanggungjawaban langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.
Profil Audit Internal