Audit Internal

Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal serta pelaksanaan tugasnya terbentuk mengacu pada standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor dan Audit Internal SIG. Kegiatan audit internal dilandaskan pada rencana audit berbasis risiko yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama serta Komite Audit.

Unit Audit Internal telah memiliki Pedoman Audit Internal sejak 5 Februari 2015 yang kemudian diperbarui dan disetujui oleh Presiden Direktur, Ketua Komite Audit dan Presiden Komisaris Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2019. Piagam Audit Internal merupakan pedoman Audit Internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen dan bertanggung jawab, sehingga dapat diterima semua pihak yang berkepentingan.

Audit Internal memiliki peranan penting yang telah dirancang untuk menyediakan layanan independen dan obyektif, berupa asuransi dan konsultasi, yang bertujuan untuk mengevaluasi serta meningkatkan efisiensi dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian operasional di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pendekatan yang sistematis dan konsisten menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas ini.

Kepala Unit Audit Internal memiliki tanggung jawab administratif yang langsung dilaporkan kepada Direktur Utama dan tanggung jawab fungsional yang dilaporkan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Penunjukan, penggantian, dan pemberhentian Kepala Audit Internal dilakukan oleh Direktur Utama dengan persetujuan serta pengetahuan Dewan Komisaris, yang berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit. Struktur Unit Audit Internal terdiri dari dua tim yang dipimpin oleh seorang Senior Auditor sebagai Team Leader. Setiap Team Leader memberikan laporan dan pertanggungjawaban langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Pada tanggal 15 September 2018, Bapak Subagio Tjahjono diangkat sebagai Kepala Audit Internal PT Solusi Bangun Indonesia Tbk setelah mendapat persetujuan dari Komite Audit dan Dewan Komisaris. Pengangkatannya telah disampaikan kepada OJK melalui surat No. 0365/HIL/LCA.DIR/IX/2018 tertanggal 18 September 2018. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai:


Bapak Subagio Tjahjono memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam jurusan Akuntansi dari Universitas Kristen Petra dan gelar Magister Manajemen dengan spesialisasi Manajemen Strategi dari Universitas Tarumanagara. Sertifikasi auditor yang dimiliki beliau, antara lain Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Fraud Examiner (CFE), dan Certified in Risk and Information Systems Control (CRISC). Selain itu, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan berkontribusi sebagai pengajar serta penulis buku dan jurnal terkait manajemen risiko dan pemeriksaan fraud.